PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK)

 

VERIFIKATOR  : YUNI ASIH: 0818-0543-1966  ADE IRMA: 0812-3639-2813 (Lintas PC)

BENDAHARA : DEANI ENDRATNA : 0812-4635-5566  MENTARI: 0822-3757-6739 (Lintas PC)

ADMINISTRASI:

  1. Iuran anggota ke Rek.PC Badung dengan kode bayar iuran: 002 (Nominal Iuran Konfirmasi ke Bendahara)

  2. Bagi TTK PAFI PC BADUNG pengurusan Rekomendasi SIPTTK tidak dikenakan biaya kecuali pengurusan rekomendasi SIPTTK LINTAS PC

  3. Khusus Rekomendasi Lintas PC (Bukan Anggota PAFI PC Badung) Biaya Rekomendasi SIPTTK 50.000 kode bayar: 003 

Rekening PAFI PC Badung :

Rekening BRI a/n PAFI CABANG BADUNG 463201008379533

NOTE!!!

  1. PASTIKAN PERSYARATAN SUDAH LENGKAP (bentuk file JPG/Pdf)
  2. BERKAS DIUPLOAD SECARA BERURUTAN untuk mempercepat proses verifikasi
  3. Berkas yang tidak diupdate dalam 1 bulan dari tanggal pengajuan akan terhapus by sistem
  4. Cantumkan No.Tlp/HP pada kolom komentar, terutama Rekomendasi Lintas PC
  5. Jadwal verifikasi selasa dan jumat

ALUR PENGURUSAN SIPTTK PAFI PC BADUNG

A. Rekomendasi PAFI melalui website pafibadung.org

B. Rekomendasi Dinas Kesehatan (dengan membawa berkas ke DINKES Kab.Badung)

C.Pengajuan SIPTTK secara online melalui website laperon.badungkab.go.id

 

A. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK PAFI PC BADUNG

1.Scan Ijazah asli yakni D3 Farmasi, S1 Farmasi , D3 Analisis Farmasi

2. Scan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih berlaku minimal 6 bulan

3. Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang masih berlaku minimal 6 bulan

4. Scan Surat Sumpah 

5. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. KTAN terintegrasi

7. Foto berwarna latar merah seragam batik PAFI (tanpa diedit/foto asli) NB: Wanita menggunakan daleman berkerah berwarna putih dengan blaser PAFI Pria: Kemeja PAFI (bentuk file jpg)

8.Surat pernyataan mematuhi kode etik kefarmasian bermaterai 10.000

9.Surat kontrak kerja/ perjanjian kerja sama dengan sarana bermaterai 10.000

10.Surat Pernyataan Keabsahan Data

11.Surat persetujuan pimpinan sarana (NOTE: Bila bekerja lebih dari 1 tempat kerja harus memperoleh persetujuan dari pimpinan sarana, dilengkapi dengan jam kerja, berisi stampel sarana dan tanda tangan masing-masing pimpinan sarana)

12.Sertifikat kegiatan yang dilaksanakan PC BADUNG Seminar Kefarmasian 16 Oktober 2022

13.Melunasi kewajiban IURAN KEANGGOTAAN dengan konfirmasi bukti pembayaran ke bendahara. NOTE: Bukti bayar diupload pada menu kebendaharaan

14.*Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek Profesi dengan materai 10000

15.*Surat Pernyataan Pimpinan/Apoteker tempat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian

16.*Surat Keterangan Sehat

17.*SIPTTK yang lama bila Perpanjangan SIPTTK

18.*Syarat Tambahan SIPTTK Kedua/Ketiga

       SIPTTK Sarana Pertama/Kedua

Persyaratan Khusus dan atau tambahan:

19.*Rekomendasi SIPTTK sebagai Penanggungjawab Sarana Industri Kosmetika, Penyalur Alkes (PAK) Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

     a. Surat Pernyataan Tidak sebagai Penganggungjawab pada sarana yang lain (bermaterai 10000)

     b. Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Sarana bermaterai (10000)

     c. Fotocopy Surat Ijin Usaha

20.*Rekomendasi SIPTTK sebagai Penanggungjawab Toko Obat Berijin (TOB)

      a. Surat Peryataan Tidak sebagai penanggungjawab pada sarana lain (bermaterai 10000)

      b. Surat Pernyataan Kepemilikan Sarana bermaterai 10000

      c. Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Sarana (Bila Modal Milik Sendiri) bermaterai 10000

21.*Surat Keterangan Mutasi dari PD/PC PAFI ASAL bila berpindah provinsi atau kab/kota

Keterangan : * syarat khusus

 

B. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN BADUNG

  1. Mengisi Formulir Permohonan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
  2. Fotocopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Ijazah dilegalisir
  5. Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  6. Surat persetujuan atasan langsung;
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai 10.000
  8. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP.
  10. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto copy SIPTTK Kesatu (untuk Pengajuan SIPTTK Kedua)
  12. Foto copy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk Pengajuan SIPTTK Ketiga)
  13. Foto Copy SIA (untuk yang bekerja di apotek) / Ijin Operasional Klinik (untuk yang bekerja di klinik)/ Toko Obat

 

C. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN SIPTTK LAPERON

  1. Pengajuan Permohonan secara online melaui website: laperon.badungkab.go.id
  2. Scan KTP Asli pemohon/ penanggung jawab
  3. Pas foto berwarna menggunakan batik PAFI latar merah (berkerah dan bukan foto editan), ukuran 4x6 cm
  4. Scan Surat Rekomendasi SIPTTK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
  5. Scan Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan Badan Usaha/Perorangan) yang masih aktif
  6. Scan IMB/Izin Operasional sarana tempat melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

LINK FORM - FORM PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK

https://drive.google.com/drive/folders/1-39CJeOiuy6ZI2uYT42TAhzji9vuyRx6

 


 

Alamat

Instalasi CSSD RSD Mangusada Kabupaten Badung. Jl. Raya Kapal Mengwi Badung
KABUPATEN BADUNG
BALI

Kontak

Email: pbfibbdeng.org@gmbil.com. info@pbfibbdeng.org. kcteb@pbfibbdeng.org. bcndbhbrb@pbfibbdeng.org. sckrctbris@pbfibbdeng.org
Telp: *082247507743 *081246355566 **081805431966

Rekening Organisasi:
BRI, 463201008379533 atas nama: PAFI Cabang Badung

Link Penting